Hindari Bermuamalah Dengan Orang Yang Tidak Jelas Halal / Haram Rezekinya

Assalamu’alaikum. Alhamdulillah kita masih diberi nikmat tak terhitung nilainya dari Allah SWT.

Saya akan membahas sedikit pengajian Kitab Nashoiduddiniyyah yang diampu oleh Gus Yaqin Pondok Pesantren Anwarul Huda Malang pada Kamis, 14 Desember 2017 Ba’da shubuh.

Dalam bermuamalah, kita sebagai ummat islam akan dapat menemukan 3 golongan yang berbeda-beda yang tentu berbeda dalam menyikapinya. Dan kali ini dibahas terkait golongan yang ketiga, yaitu dengan orang yang sembrono dan tidak menghiraukan harta-hartanya walaupun itu halal / haram, tetap dia ambil.

Kita sebagai orang yang bertaqwa sebaiknya jangan samasekali bermuamalah dengan orang yang sembrono seperti itu, karena bisa jadi kita terciprat harta-harta yang haram dan kitapun akan terkena imbasnya juga.

Jika kita terpaksa bermuamalah dengan orang sembrono ini, maka harus benar-benar hati-hati. Tannyakan dahulu kepada mereka sumber harta yang mereka dapat. Tanyakan dengan santun agar tidak menyakiti hati mereka. Jika memang jelas asal muasal harta tersebut dan halal, maka lanjutkan. Tetapi jika hartanya tidak jelas sumbernya atau bahkan jelas-jelas haram, maka tinggalkan muamalah itu dengan alasan dengan cara yang santun.

Misal, kita diberi hadiah dari seseorang yang mungkin sembrono dalam mendapatkan hartanya. Yang namanya hadiah itu kan memang halal, tetapi sumber hadiah itu yang juga perlu kita perhatikan. Jika sumber hadiah itu misal adalah hasil berjualan tanah milik sendiri, maka halal dan boleh dilanjutkan (kita terima hadiahnya). Namun, jika sumbernya dari hasil menagih hutang yang mengandung bunga (riba), maka sebaiknya dihindari karena riba nyata-nyata haram.

Menjadi persoalan ketika di sebuah negara seperti Indonesia ini, yang sumber pendapatan adalah dari pajak yang sangat beragam sumbernya. Ada yang dari pajak bangunan, kendaraan, dll ini masih tidak masalah dan halal karena memang itu semua tidak melanggar syariat Islam. Tetapi pajak juga ada, bahkan banyak yang bersumber dari proses-proses yang makruh bahkan haram, seperti pajak rokok (Makruh menurut NU, Haram menurut Muhammadiah), Minuman Keras (mutlak haram), dan bahkan tempat-tempat sosialisasi (Seperti Doly yang sudah ditutup) ini juga masuk sebagai anggaran negara.

Baca Juga  Wanita Tangguh Peraih Medali Emas Asian Games 2018 yang Tetap Berhijab

Al Imam Ibnu Mubarrak Radliyallahu’anhu menjawab persoalan ini.

إن كان لا يعامل إلاالسطان فقط فلا تعامله وإن كان يعامل السلطان ويعامل غيره فعامله

“Jika bermuamalah yang hanya dengan pemerintah saja, maka lebih baik dihindari. Namun, jika bermuamalah tidak hanya dengan pemerintah melainkan juga selain pemerintah maka silahkan dilanjutkan muamalahnya” .

Wallahu a’lam bishowaab..

Allahumma ighfirlana.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaaruh.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *