Perbandingan Cara Penentuan Hukum Dalam Islam

Ada banyak lembaga pembahasan hukum komtemporer saat ini, yang masing-masing berafiliasi ke berbagai organisasi Islam ternama dan sudah berjalan sejak dahulu. Masing-masing memiliki pendekatan yang berbeda, namun untuk menghasilkan suatu produk hukum yang paling sesuai menurut kajian dari para mujtahid. Tidak ada benar / salah dalam hal ini, karena masing-masing memiliki dasar yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Berikut ini Perbandingan Cara Penentuan Hukum Dalam Islam

Nama LembagaPerbedaan
Bahstu Masail Nahdlatul UlamaMengambil beberapa pendapat ulama, serta menganalogikan dengan kehidupan masa ini (tidak tektual)Bersifat fleksibel dan tidak kaku.Juga mengacu pada pendapat-pendapat ulama terdahulu.
Majelis Tarjih MuhammadiyahSangat jarang mengutip pendapat ulama, cenderung hanya mengambil al-Qur’an / Hadist sebagai rujukan.
Majelis Ulama IndonesiaDilakukan dan dilaporkan secara terkstruktur dan sistematis.Dijelaskan definisi secara lengkap terkait perihal yang sedang dibahas.Mengacu kepada fatwa-fatwa yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Dar Al-Ifta’ MesirTidak mencantumkan dalil Ushul Fiqh dalam penyampaiannya.Cenderung langsung kepada titik persoalan, tanpa mengacu pada pembahasan lain sebelumnya.Dalam penerbitannya, hanya disampaikan sedikit perkara dan kesimpulan / hasil akhir hukumnya. Rujukan dalil tidak disampaikan.

Persamaan:

  • Al Qur’an dan Hadist merupakan rujukan utama.
  • Tidak leterlek.

nb: Catatan diatas adalah catatan sekitar tahun 2018. Bila ada kesalahan / beda pendapat, silahkan dituliskan di kolom komentar. Syukron Jaziilan.

Baca Juga  Menyambut Tamu Agung Bulan Ramadhan - KH. Chamzawi

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *