Perbandingan Cara Penentuan Hukum Dalam Islam
Ada banyak lembaga pembahasan hukum komtemporer saat ini, yang masing-masing berafiliasi ke berbagai organisasi Islam ternama dan sudah berjalan sejak dahulu. Masing-masing memiliki pendekatan yang berbeda, namun untuk menghasilkan suatu produk hukum yang paling sesuai menurut kajian dari para mujtahid. Tidak ada benar / salah dalam hal ini, karena masing-masing memiliki dasar yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Berikut ini Perbandingan Cara Penentuan Hukum Dalam Islam
Nama Lembaga | Perbedaan |
Bahstu Masail Nahdlatul Ulama | Mengambil beberapa pendapat ulama, serta menganalogikan dengan kehidupan masa ini (tidak tektual)Bersifat fleksibel dan tidak kaku.Juga mengacu pada pendapat-pendapat ulama terdahulu. |
Majelis Tarjih Muhammadiyah | Sangat jarang mengutip pendapat ulama, cenderung hanya mengambil al-Qur’an / Hadist sebagai rujukan. |
Majelis Ulama Indonesia | Dilakukan dan dilaporkan secara terkstruktur dan sistematis.Dijelaskan definisi secara lengkap terkait perihal yang sedang dibahas.Mengacu kepada fatwa-fatwa yang sudah diterbitkan sebelumnya. |
Dar Al-Ifta’ Mesir | Tidak mencantumkan dalil Ushul Fiqh dalam penyampaiannya.Cenderung langsung kepada titik persoalan, tanpa mengacu pada pembahasan lain sebelumnya.Dalam penerbitannya, hanya disampaikan sedikit perkara dan kesimpulan / hasil akhir hukumnya. Rujukan dalil tidak disampaikan. |
Persamaan:
- Al Qur’an dan Hadist merupakan rujukan utama.
- Tidak leterlek.
nb: Catatan diatas adalah catatan sekitar tahun 2018. Bila ada kesalahan / beda pendapat, silahkan dituliskan di kolom komentar. Syukron Jaziilan.