Al Qur’an Turun Sebagai Wahyu Bagi Nabi Muhammad SAW Secara Bertahap
Al Qur’an Turun Sebagai Wahyu Bagi Nabi Muhammad SAW Secara Bertahap. Dan Penjelasan bertahapnya Ayat Al Qur’an yang mengharamkan kamr dan judi, sehingga bisa diterima oleh kaum Qurays.
Al Qur’an turun dari lauh mahfudz ke Baitul ‘Izzah (langit dunia) secara utuh pada malam lailatul qodar pada bulan Ramadhan, Bulan yang penuh berkah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah al Qadr.
إِ نَّآ أَنْزَلْنَهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya kami Telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan”.
lalu dari Dari langit dunia, disampaikan ke Nabi Muhammad melalui perantara Malaikat Jibril secara bertahap selama 23 tahun terhitung dari pertama sifat Nubuah Nabi Muhammad muncul (ketka berumur 40 tahun) sampai wafatya beliau (ketika berumur 63 tahun). Dan, Al Qur’an turun pertama kali ke Nabi Muhammad SAW, yaitu surah Al Alaq Ayat pertama.
Al Qur’an turun secara bertahap bukan karena alasan, melainkan agar Nabi Muhammad SAW tidak terlalu berat dalam berdakwah, juga agar banyak sahabat yang hafal Al Qur’an serta merupakan strategi penerapan hukum islam kepada kaum kafir agar bisa diterima.
Misal, dalam turunnya ayat yang menerangkan haramnya khamr.
Dahulu, khamr adalah minuman kebanggaan kaum kafir Qurays yang sangat diminati. Bahkan menjadi semacam minuman wajib bagi para petinggi2 Qurays ketika berkunjung ke suatu tempat. “Tak ada khomr..? berarti semacam penghinaan” Kiranya begitu menurut pandangan mereka.
Tingkat 1, tidak langsung mengharamkan, melainkan memberi pemahaman kepada kaum qurays mengenai Khamr dan Judi.
Nah, Namun dulu juga sudah disadari bahwa khamr menimbulkan berbagai macam efek yang tidak baik.
ketika kaum islam yang masih muallaf (Sebelumnya kafir qurays) menanyakan bagaimanakah hukum khamr itu, maka al quran menjawab …
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُبَيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. البقرة:219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]
Ayat diatas jelas tidak langsung melarang / mengharamkan khamr. Mengapa demikian.? karena supaya dapat diterima kaum Qurays pada saat itu.
Tingkat 2, Melarang sholat ketika sedang dalam keadaan mabuk.
Pada suatu saat ketika sholat, seorang Imam jamaah sholat fardlu lupa dengan bacaan sholatnya karena sedang mabuk meminum khamr. Ketika membaca surah Al Kaafirun, sang Imam lupa menyertakan lafadz “la” sehingga menjadi. “Qul yaa ayyuhal kaafirun, a’buduma ta’budun, wa antum ‘aabidu namaa a’bud”. kesalahan bacaan ini merupakan kesalahan yang sangat berbahaya, mengingat makna bacaannya berbeda 180 derajat dengan Ayat yang benar.
Kejadian ini mengundang keheranan shahabat yang menjadi makmum. akhirnya mereka mengadu pada Rosulullah SAW. ” Yaa Rosul, tadi ada kesalahan bacaan ketika sholat, dikarnakan sang imam sedang mabuk. Sebenarnya, Apakah hukum Khamr dalam Agama Islam.?”. Nah, pada saat itulah turun ayat Al Qur’an Yang menjawab pertanyaan sahabat tersebut.
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. النساء:43
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa’ : 43]
Dan, Para sahabatpun menerima hukum yang dibawakan oleh Al Qur’an tersebut. Memang, selepas itu masih banyak juga yang mabuk, walaupun sudah tidak ada yg mabuk sebelum sholat. Mereka mabuk setelah melaksanakan sholat dan berhenti mabuk ketika hendak melaksanakan sholat. Yaa.. Mereka melaksanakan hukum yang dijelaskan oleh Al Qur’an.
Tingkat 3, benar-benar melarang khamr dan judi.
Namun, masih banyak kejadian dan kelakuan yang tidak diinginkan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dll yang dikarnakan pelaku mabuk. Maka, para shahabat mengadu lagi kepada Rosulullah SAW. “Sebenarnya, apakah hukum Khamr dalam Al Qur’an ?”. Maka baru turunlah ayat yang benar2 melarang meminum khamr
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]
Setelah turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari minum khamr dan berjudi)”. [HR. Ahmad]
Pada saat itulah para shahabat menerima syariat yang mengharamkan khamr, dan merekapun menerimanya.
Sebegitu indah strategi yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan Syariat Islam. Al Qur’an turun dengan begitu lembut, sehingga bisa diterima oleh para Sahabat pada masa itu yang notabenya masih begitu awwam dan memang sebelum islam datang. mereka terbelenggu dalam kejahiliyahan.
—
Hasil resapan mengaji Nashoihud Diniyyah yang diampu oleh Gus Yaqin, di Pondok Pesantren Anwarul Huda Kota Malang.
salam hangat, ardan7779.
1 Response